LATAR BELAKANG
GMIT sebagai Gereja milik kepunyaan Tuhan
ditantang untuk terus menerus menggumuli ulang, membaharui dan mengembangkan
eklesiologi yang kontekstual dan
mengaplikasikannya dalam semua gerak layanannya sehingga mampu menghadirkan
syalom di tengah – tengah arus perubahan global yang cepat terjadi
GMIT hadir
ditengah tengah dunia, karenanya tidak bisa tidak harus bersedia membuka diri
terhadap dunia, terhadap segala perkembangan yang terjadi, mengamati seluruh
perkembangan secara kritis, kreativ dan positif di dalam keyakinan bahwa Tuhan
Allah dalam Yesus Kristus adalah Allah
atas sejarah, telah, sedang dan akan melakukan hal – hal baru di tengah
perkembangan dunia yang pesat. GMIT dituntut untuk semakin mengasah,
mempertajam kepekaanya atas seluruh perkembangan yang ada sehingga mampu
mempersiapkan diri menghadapi seluruh tantangan pelayanan/tugas panggilan yang
diperhadapkan kepadanya, dengan menawarkan hal – hal yang sungguh – sungguh
mengandung nilai tambal agar dunia ini bersedia mendenganr dan menerima
pemberitaan tentang injil Kristus, dan dengannya damai sejahtera semakin
menyata.
GMIT terpanggil
untuk senantiasa menatakembangkan dirinya
sesuai prinsip ecclesia reformata samper reformanda (Gereja yang sejati
adalah Gereja yang senantiasa memperbharui diri) agar kehadiran dan
pelayanannya senantiasa relevan dan bermakna dalam menghadirkan damai
sehjatera. Sebagaimana prinsip kelembagaan GMIT yaitu presbiterial sinodal,
maka siding merupakan salah satu kunci kebersamaan yang mencari dan merumuskan
kehendak Allah Tritunggal karena Pemerintah Kristus yang utama dalam kehidupan
bergerja.
Dalam kehidupan
bergereja, persidangan, persidangan gerejawi berfungsi sebagai wadah
kebersamaan jemaat-jemaat bermusyawarah secara demokratis untuk memahami dan
menerjemahkan pemerintahan Yesus Kristus atas dan dalam kehidupan GMIT baik
dalam kehidupan GMIT baik dalam proses
pengambilan keputusan maupun dalam pelaksanaannya.
Persidangan
sinode merupakan wadah pengambilan keputusan tentang hal-hal yang menjadi
wewenang, tugas, dan tanggung jawab Sinode. Persidangan ini diselenggarakan
sekali dalam empat tahun sebagai wadah permusyawaratan berdasarkan prinsip Presbyterial – Sinodal yang menekankan
kemajelisan, kebersamaan dan kesetaraan dalam mengambil keputusan mengenai
hal-hal yang berhubungan dengan hidup dan panca pelayanan GMIT. Sidang sinode
GMIT XXXIII di Rote tahun 2015 mendatang
merupakan Sidang Sinode GMIT IV di Abad XXI, diposisikan sebagai momentum
strategis dan berserjarah bagi penataan pelayanan GMIT yang berdamai sehjatera
dan memperkuat GMIT sebagai pelaku damai sehjatera.
Pemilihan Rote
tidak terlepas dari peran strategis daerah ini dalam sejarah perkembangan
Gereja di kawasan NTT dalam konteks sejarah maupun kontemporer. Kisah tentang
tiga Raja Rote yang pergi ke Batavia untuk belajar tentang kekristenan dan
kemudian membawa terang itu kembali ke tanah Rote pada abad 17 menjadi momentum
awal perkembangan dan penyebaran Kristen. Untuk itu Sidang Sinode XXXIII bisa
merupakan sebuah napak tilas sejarah untuk mengingatkan kembali tentang proses
panjang perjalanan gereja yang dapat
memberikan semangat bagi persidangan kali ini untuk mengahasilkan keputusan –
keputusan penting bagi masa depan GMIT 4 tahun ke depan.
DASAR
Pijakan dari
siding sinode yang dilaksanakan 4 tahun sekali adalah :
a. Tata
Dasar GMIT Pasal 12
b. Peraturan
Pokok GMIT 1999 tentang Sinode GMIT Pasal 5 ayat 1 menetapkan bahwa persidangan
Sinode merupakan wadah permusyawaratan untuk mengambil ketulusan mengenai
hal-hal yang menjadi tugas wewenang dan tanggungjawab Sinode.
c. Keputusan
Sinode GMIT XXXII di Naibonat 2011 yang menetapkan Klasis Lobalain sebagai
tempat Sidang Sinode GMIT XXXII tahun 2011.
TUJUAN PERSIDANGAN
Persidangan
Sinode GMIT bertujuan untuk:
a. Memantapkan
dan mengembangkan wawasan, kesadaran, dan perasaan kebersamaan GMIT dalam visi
dan misi, serta solidaritas pelaku pelayanan dan warga GMIT demi mewujudkan
amanat kerasulan yaitu ikut mendirikan tanda-tanda kerajaan Allah dalam
masyarakat dan dunia.
b. Menetapkan
peraturan-peraturan pokok, Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pokok dan keputusan
pelayanan lainnya.
c. Menetapkan
HKUP GMIT 2015-2019
d. Menetapkan
Kebijakan Pelayanan GMIT yang strategis dan mengikat.
e. Menilai
laporan pertanggungjawaban pelayanan MS, BP3S dan Badan Khusus lainnya daur 2011-2015
f.
Menyelesaikan masalah-masalah sehubungan dengan
pelaksanaan Keputusan Sidang Sinode GMIT XXXII Rote 2011
g. Memilih,
mengangkat MS GMIT dan BPPPS GMIT 2015-2019 dan memberhentikan MS GMIT dan
BPPPS GMIT 2011-2015
MATERI PERSIDANGAN
Dalam siding
sinode XXXIII sentral pembahasan berada pada beberapa point dibawah ini :
a. Rancangan
Persidangan SS GMIT 33-2015 Rote / Panduan Sidang
b. Tata
Tertib Persidangan
c. Laporan
Pertanggungjawaban Pelayanan MS GMIT 2011-2015
d. Laporan
Pertanggungjawaban Pelayanan BPPPS GMIT 2011-2015 dan BDKG
e. Notulen
Sidang
f.
Bahan-bahan ceramah Tema dan Sub Tema
g. Konsep
Peraturan Pokok dan Peraturan Sinode GMIT
h. Konsep
HKUP 2015-2019
i.
Bahan tertulis lainnya
HASIL YANG DIHARAPKAN
a. Semakin
mantapnya pengembangan wawasan, kesadaran, dan perasaan kebersamaan GMIT dalam
Visi dan Misi serta solidaritas pelaku pelayanan dan warga GMIT demi mewujudkan
amanat ke-Rasulan yaitu ikut mendirikan tanda-tanda Kerajaan Allah dalam
masyarakat dan dunia.
b. Tersedianya
Tata Peraturan –Peraturan pokok, Peraturan pelaksanaan dan keputusan pelayanan
lainnya.
c. Tersedianya
keputusan HKUP GMIT 2011-2015
d. Tersedianya
keputusan tentang kebijakan pelayanan GMIT yang strategis dan mengikat.
e. Menilai
laporan pertanggungjawaban pelayanan MS, BPPPS dan Badan Khusus lainnya daur
2011-2015
f.
Terselesaikannya masalah-maslah sehubungan
dengan pelaksanaan Keputusan SS GMIT XXXII naibonat tahun 2011
g. Terpilih
dan diangkatnya MS dan BPPPS GMIT 2015-2019 dan memberhentikan MS dan BPPPS
GMIT 2011-2015
h. Surat
Gembala dan Pesan Sidang
POKOK KEGIATAN DAN JADWAL SIDANG
Pokok kegiatan sidang terdiri atas:
a. Kebaktian;
Kebaktian/Ibadah yang dilakukan dalam SS GMIT XXXIII 2015 Rote, dimaksudkan
untuk memberikan nuansa injili dalam SS 33 ini, agar semua yang terlibat
didalamnya dapat menghayati dan memahami panggilan sebagai rekan kerja sekerja
Allah serta ikut menggumuli seluruh keputusan SS GMIT XXXIII sebagai keputusan
iman umat Tuhan. Kebaktian terdiri dari:
1. Kebaktian
Pembukaan yang dilaksanakan pada saat upacara pembukaan SS GMIT XXXIII di Aula
Serba Guna Kantor Bupati Kupang tanggal 21 September 2015
2. Kebaktian
Perjamuan Kudus dilaksanakan di gedung kebaktian GMIT Jemaat Syalom Mokdale 30
September 2015
3. Visitasi
peserta ke Jemaat-jemaat pada kebaktian Mingggu, 27 September 2015
4. Kebaktian
Penutupan SS XXXII I- 2015 Rote sekaligus perhadapan dan peneguhan MS/BPPPS
daur 2015-2019 pada acara penutupan SS GMIT XXXIII tanggal 3 Oktober 2015 di
Aula Serba Guna Pemda
5. Ibadah
harian/PA dilakukan pada pagi dan malam yang diikuti oleh peserta dan panitia
SS GMIT XXXIII dan PS/VG dari jemaat se – teritori Rote yang mengisi acara sesuai jadwal.
b. Pendalaman
Tema/Sub Tema berupa ceramah dan diskusi
c. Persidangan
yang terdiri dari; Sidang Komisi, panitia khusus dan Sidang Pleno
d. Rekreasi
berupa kesenian dan anjang sana ke Tempat Wisata
e. Pameran/expo
dari Klasis dan lembaga terkait.
TEMPAT DAN WAKTU
Tempat
berlangsungnya SS GMIT XXXIII di Klasis Lobalain yang terdiri dari;
a. Tempat
Upacara Pembukaan SS GMIT XXXIII 2015 di Aula Serba Guna Pemda Kompleks Kantor Bupati Rote Ndao tanggal 21 September 2015
b. Tempat
dan waktu sidang utama; Aula Serba Guna Pemda Kompleks Kantor Bupati Rote Ndao pada tanggal 22 September – 2
Oktober 2015
c. Tempat
sidang komisi dan PANSUS diatur oleh panitia, waktu disesuaikan dengan jadwal
SS GMIT XXXIII.
PESERTA, PENYELENGGARA DAN PENANGGUNGJAWAB (PEMANGGIL)
1. Peserta
Terdiri dari:
1. Majelis
Sinode GMIT :
11 orang
2. BPPPS
GMIT :
9 orang
3. Perutusan
Klasis : 430 orang
4. UPP
MS GMIT :
100 orang
Yang terdiri dari:
a) Ketua
dan Sekretaris BP Perempuan, BP Pemuda, BP PAR dan BP PD GMIT
b) Sekretaris
dan Komp. PI, PD Muger, Theologia PWG, Diakonia, BPMPP, Komp. Kategorial
BALITBANG, LBH dan Advokasi, Panitia Tetap Tata Gereja
5. Ketua
dan Direktur YAO, Direktur BPR TLM, Yayasan TLM dan Direktur Talenta, RSIA Uma
Manekan, Rektor UKAW, Rektor UNTRIB Kalabahi, Ketua YUPENKRIS Kupang, dan
Pelayan Rohani RSU Kupang : 11 orang
6. Panitia
Pemilihan MS/BPPPS 2011-2015 : 9 0rang
7. Panitia
Materi Sidang
8. Para
Undangan Khusus
a) Nara
Sumber
b) Gereja/Badan
Oekumene dan PT dalam Negeri
c) Gereja
Sahabat, Badan Oekumene Luar Negeri LSM dan Mitra MS GMIT
d) Perwakilan
GMIT di Jakarta
e) Peninjau
f) Pendeta
Emiritus se-Rote
g) Panitia
SS XXXIII Rote
h) Sekretaris
MS GMIT
i)
Pers
2. Penyelenggara
Penyelenggara
persidangan adalah panitia penyelenggara SS GMIT XXXII tahun 2011, di Jemaat
GMIT Elim NAibonat yang diangkat MS GMIT dengan SK MS GMIT.
3. Penanggungjawab/
Pemanggil:
Penanggungjawab atau pemanggil
persidangan adalah MS GMIT.
Total peserta yang
akan terlibat dalam pelaksanaan sidang sinode 33 Rote adalah sekitar 1000 orang
yang terdiri dari unsur – unsur di atas