Home

Rabu, 28 Januari 2015

Panitia SS 33 GMIT Sosialisasikan SS 33 Melalui Radio Swara Malole.



 SS NEWS-  Untuk memasyarakatkan dan menjemaatkan Sidang Snode ke 33 GMIT Tahun 2015, Panitia SS 33 melakukan sosialisasi melalui Radio Swara Malole. Sosialisasi dalam bentuk perbincangan di radio/talk show dilangsungkan pada Rabu malam, 28 Januari, pukul 20.00 WITA. Perbincangan dengan narasumber Ketua Umum Panitia SS 33 GMIT, Drs. Ibrahim Agustinus Medah dipandu oleh Ketua Seksi Humas, Ernest Sula. Mendampingi Ketua Umum saat perbincangan/talk show di radio, Ketua Harian, Drs. David Detaq dan Sekretaris Panitia, Maraden Patola. Dalam perbincangan yang berbentuk wawancara ini, Ketua Umum SS 33 menjelaskan berbagai informasi tentang persiapan pelaksanaan SS 33 tahun 2015 di Rote Ndao, antara lain tenang kepanitiaan,program kerja dan penganggaran. Ibrahim Agustinus  Medah yang untuk ketiga kalinya menjadi Ketua Umum Sidang Sinode ini saat wawancara menyatakan bahwa pelaksanaan SS 33 di Rote Ndao merupakan suatu Anugerah dan berkat dari Tuhan bagi masyarakat dan umat Kristen di Rote Ndao,karenanyan Anggota DPD RI ini meminta kepada segenap masyarakat dan umat Kristiani di Rote Ndao mendukung sepenuhnya persidanan ini dalam do'a dan daya. "Ini adalah anugerah dan berkat Tuhan yang sudah lama dinantikan, untuk itu Saya ajak segenap masyarakat Rote Ndao mendukung SS 33 ini dalam segala kemampuan dan potensi serta talenya masing-masing" ajak Medah. Dalam interaktif melalui telepon, Sisi, seorang pendengar radio mengharapkan agar orang-orang muda dilibatkan dan melibatkan diri dalam mendukung pelaksanaan SS 33 di Rote Ndao. Mantan Bupati Kabupaten Kupang dua periode ini optimis Pelaksanaan SS 33 GMIT Tahun 2015 di Rote Ndao sukses karena merupakan pekerjaan Tuhan. Dijelaskan oleh mantan Ketua DPRD NTT ini bahwa dukungan berbentuk materi dan non materi berasal dari berbagai pihak, antara lain dari Pemerintah Rote Ndao, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten lainnya,pihak donatur dan tentunya pihak GMIT dan warga gereja sebagai pemilik dan pelaksana persidangan. [Humas Panitia SS 33]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar